business process is always done before the pollution in the environment, but now the business has made changes by making environmentally friendly business processes that can reduce the adverse effects that occur during this time.
Perencanaan bisnis semakin mengarah ke praktik ramah lingkungan.
Perusahaan menerapkan strategi ini demi masa depan bisnis dan
lingkungan yang lebih baik.
Dan saat ini adalah saat yang tepat bagi perusahaan untuk meninjau
kembali strategi bisnis yang stagnan dan menggantinya ke model bisnis
baru yang berkelanjutan.
Strategi “hijau” apa saja yang perlu diterapkan untuk mengurangi biaya dan menambah nilai perusahaan?
1. Konsumsi energi di perkantoran –
Banyak perusahaan yang kini tengah mengevaluasi besaran pemakaian
energi rata-rata per meter persegi dan menerapkan langkah-langkah
terbaik untuk menguranginya melalui penelitian konsumsi energi,
penerapan langkah efisiensi, modifikasi peralatan, dsb.
2. Sarana transportasi pegawai – Beberapa contoh
inisiatifnya berupa pemberian insentif bagi pekerja yang mau
mennggunakan angkutan umum untuk pergi ke kantor dan menggelar program
berbagi tumpangan (car/van pooling).
3. Sarana telekomunikasi pegawai – Insentif
telekomunikasi ini bisa diberikan sebagai ganti biaya sewa ruang dan
transportasi pekerja yang tidak hanya bermanfaat bagi pegawai dan
perusahaan, juga bagi lingkungan.
4. Efisiensi operasional – Perusahaan mulai
menerapkan proses penghematan energi dalam operasionalnya sehari-hari.
Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengevaluasi tingkat
konsumsi energi pada saat jam sibuk dan mengurangi waktu pemakaian
energi pada waktu tenggang (off-hour usage).
5. Mengurangi penggunaan kertas – Perusahaan bisa
mengurangi pemakaian kertas dengan memanfaatkan sistem telekomunikasi
elektronik dan menset printer memakai ukuran kertas yang sama.
6. Sistem daur ulang – Praktik daur ulang umum
dilakukan oleh perusahaan yang sudah memraktekkan sistem pengelolaan
lingkungan seperti sistem manajemen limbah.
7. Kemasan yang ramah lingkungan – Harga produk bisa dipangkas dengan sistem pengemasan yang makin efisien dan ramah lingkungan.
8. Mengurangi polusi lingkungan – Perusahaan kini semakin aktif mengurangi efek gas rumah kaca melalui penerapan teknologi yang makin efisien dan canggih.
Perusahaan harus memperhitungkan biaya dan manfaat dari setiap praktik
bisnis yang berkelanjutan. Jika diperlukan, perusahaan bisa
memanfaatkan konsultan lingkungan untuk menganalisis proses bisnis
mereka dan menerapkan praktik ramah lingkungan yang tepat bagi
perusahaan. (hijauku.com)
Referensi
www.heartline.co.id/eco-family/article59.php
Business Process Management
Friday, November 16, 2012
Saturday, October 6, 2012
Relationship Mudharabah With Pawnshop
The mortgage is the only enterprise
in Indonesia which officially have permission fatherly implement the financing activities
of financial institutions in the form of channeling funds to communities on the
basis of legal mortgage. His job is to make loans to people on the basis of fiduciary
law that people are not harmed by kengiatan financial institutions tend to exploit
the urgent needs of society.
According to the Civil Law Act,
a lien is a right that has acquired a claim in respect of an item. The goods
are handed over to the person who has a oeh berpiutang money on behalf of people
who have debt. Thus, the meaning of lien is fixed, eternal, and guarantees. Pawn
in jurisprudence called rahn, which means the language items used as collateral
trust.
Islamic pawnshops as an alternative to the financial institution in order to determine the financing options. Usually people associated with pawnbrokers are middle-to lower the short-term financing needs with low margin. Pengadaian collateral of these communities have characteristics of everyday items that have value.
Islamic pawnshops as an alternative to the financial institution in order to determine the financing options. Usually people associated with pawnbrokers are middle-to lower the short-term financing needs with low margin. Pengadaian collateral of these communities have characteristics of everyday items that have value.
PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan
atas hutang dan akan dijual bila tidak bisa memenuhi tangguhannya. Adapun
menurut istilah adalah perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan
hutang.
Landasan hukum Pegadaian atau landasan pinjam
meminjam dengan jaminan ( barang ) adalah Firman ALLAH SWT
v
Surat Al-Baqarah, ayat 283:
“Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan”.
Landasan hukum lainnya adalah Ijma’ Ulama atas
hukum mubah ( boleh ) perjanjian gadai.
Unsur – unsur rahn adalah:
Unsur – unsur rahn adalah:
a. Orang yang menyerahkan barang gadai disebut
‘rahin’,
b. Orang yang menerima barang gadai disebut
‘murtahin’,
c. Barang yang digadaikan disebut ‘marhun’, dan
d. Hutang disebut ‘marhun bih’.
RUKUN DAN SYAHNYA AKAD GADAI
1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya
perjanjian gadai.
Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun
lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai
diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai.
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang
berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan
hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan.
Barang yang digadaikan harus ada pada saat
dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang
gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
4. Adanya hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan
bunga atau mengandung unsur riba.
OPERASIONALISASI PENGADAIAN SYARI’AH
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir
mirip dengan pegadaian konvensional. Seperti pegadaian konvensional, pegadaian
syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur
untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya
menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai barang jaminan.
Uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relative lama ( kurang
lebih 15 menit saja). Begitu juga untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan
menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn dengan waktu dan proses yang
singkat.
PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH
Prospek suatu peruasahaan secara relative dapat
dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (
Strenght ), kelemahan ( Weakness), peluang ( Opportunity ) dan ancamannya (
Threat ) sebagai berikut :
A. Kekuatan ( Strenght ) dari system gadai syariah
1.
Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas
penduduk
2.
Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh
dunia
3.
Pemberian pinjaman lunak al-Qardhul Hasan dan
pinjaman Mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat
sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
a.
Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut
al-qardhul hasan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat
ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga.
b.
Penyediaan pinjaman Mudharabah mendorong
terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko
usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.
c.
Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah
dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang
berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil
kalau keuntungan usahanya kecil dan sebaliknya.
d.
Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman
mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak
ada biaya uang ( biaya bunga pinjaman ) yang harus diperhitungkan.
e.
Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh
secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional
karena kegiatan operional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.
B. Kelemahan dari system mudharabah ( Weakness )
1. Berprasangka baik kepada seluruh nasabahnya dan
berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah
jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran
empuk bagi mereka yang beri’tikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang
diberikan dengan system bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan
i’tikad baik nasabahnya. Bisa saja nasabah melaporkan keadaan usaha tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan
rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.
2. Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit
terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang
kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi
sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
3. Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka
pegadaian syari’ah lebih banyak memerlukan tanaga-tenaga professional yang
handal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan
system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat darupada yang
dihadapi dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari
bunga ( interest ).
4. Karena pegadaian syari’ah belum dioperasikan di
Indonesia, maka kemungkinan disana sini masih diperlukan perangkat peraturan
pelaksana untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi system pembukuan
dan akuntansi pegadaian syari’ah terhadap system pembukuan dan akuntansi yang
telah baku, termasuk hal-hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini maka ada
kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan
penangkalnya.
C. Peluang ( Oppurtunity ) dari Pegadaian Syaria’ah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian
syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat
dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang di bawah ini
:
1. Peluang karena pertimbangan kepercayaan Agama
a. Adalah merupakan hal yang nyata di dalam
masyarakat Indonesia khususnya yang muslim, masih banyak yang menganggap bahwa
menerima atau membayar bunga adalah termasuk menghidup dan menyuburkan riba’.
Karena riba’ dalam Islam jelas dilarang, maka masih banyak mayarakat Islam yang
tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
b. Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan
hasil pembangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan,
yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid,
baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian konvensional.
c. Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam
system pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur
yang tidak sejalan dengan syariat Islam, antara lain :
- Biaya ditetapkan di muka secara pasti ( fixed
), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjaman uang dipastikan
akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya
pada waktu yang telah ditetapkan. ( lihat surah al-Luqman : 34 ).
- Biaya ditetapkan dalam prosentase (%) sehingga
apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara
matematis dengan berjalannya waktu akan dapat menjadikan hutang berlipat ganda
( lihat surah al-Imran : 130 ).
- Memperdagangkan / menyewakan barang yang sama
dan sejenis ( misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll ) dengan
memperoleh keuntungan / kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba’
- Membayar hutang dengan lebih baik ( yaitu
diberikan tambahan ) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus ada dasar
sukarela dan inisiatifnya harus datang dari orang yang mempunyai hutang pada
waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti
(fixed)
Unsur – unsur di atas dikhawatirkan tidak sesuai
dan sejalan dengan syariat Islam yang ingin dihindari dalam pengelolaan
Pegadaian Syariah.
2. Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya
pegadaian syariah
a. Selama Pronas ( dulu, Repelita ) diperlukan
pembiayaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang
sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat disediakan
dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja.
Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan
pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan
masyarakat yang melalaui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
b. Mengingat demikian besarnya peranan yang
diharapkan dari tabungan masyarakat melalaui sector perbankan maka perlu
dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat.
Pegadaian berfungsi mencairkan ( dishoarding ) simpanan-simpanan berupa
perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui
mekanisme pinjaman mudharabah.
c. Adanya pegadaian syariah yang telah
disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya
khasanah lembaga keuangan di Indonesia.
d. Konsep pegadaian syariah yang lebih
mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal
investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan
sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan
kegiatan investasi, penyediaan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.
Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.
Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.
Ancaman ( Threat ) dari Pegadaian Syari’ah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila
keinginan akan adanya pegadaian syari’ah itu di anggap berkaitan dengan
fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya
pegadaian syari’ah ini semeta – mata hanya karena tidak suka apabila umat islam
bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Ancaman berikutnya adalah dari mereka
yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang
sebagian terbesar beragama Islam melalui system bunga yang sudah ada.
Of exposure above can be concluded as follows:
a. Thoughts on the establishment of Shariah mortgages is a sign of our gratitude to Allah SWT who has given favors faith and Islam and has been the establishment of the government in allowing the financial institutions that operate in accordance with the principles of Islamic Shari'a
b. Pawnshops Shari'a Shari'a law has a strong foundation in the teachings of Islam. The things that need attention are the elements of a pledge, harmonious and valid contract, the goods may be pledged, the rights and obligations of each party, and possession of goods mortgage.
c. Sharia pledges are mere appendages of the concept of accounts payable anatara individual or individuals. Drafts payable in accordance with the Shari'a is one in which the concept of Islamic economics is a more precise form qardul hasan.
d. Important aspects that need to be considered to set up institutions legality mortgage company is, aspects of capital, human resources aspects, institutional aspects, aspects of systems and procedures, aspects of monitoring, etc..
e. Prospects Islamic pawnshop quite rapidly and sunny, the public interest is increasingly rising. Moreover, Islamic pawnshops do not emphasize the payment of interest of the goods pawned. Even without flowers, Islamic pawnshops still make a profit.
a. Thoughts on the establishment of Shariah mortgages is a sign of our gratitude to Allah SWT who has given favors faith and Islam and has been the establishment of the government in allowing the financial institutions that operate in accordance with the principles of Islamic Shari'a
b. Pawnshops Shari'a Shari'a law has a strong foundation in the teachings of Islam. The things that need attention are the elements of a pledge, harmonious and valid contract, the goods may be pledged, the rights and obligations of each party, and possession of goods mortgage.
c. Sharia pledges are mere appendages of the concept of accounts payable anatara individual or individuals. Drafts payable in accordance with the Shari'a is one in which the concept of Islamic economics is a more precise form qardul hasan.
d. Important aspects that need to be considered to set up institutions legality mortgage company is, aspects of capital, human resources aspects, institutional aspects, aspects of systems and procedures, aspects of monitoring, etc..
e. Prospects Islamic pawnshop quite rapidly and sunny, the public interest is increasingly rising. Moreover, Islamic pawnshops do not emphasize the payment of interest of the goods pawned. Even without flowers, Islamic pawnshops still make a profit.
Referensi :
Pasaribu, Chaeruddin, “Hukum Perjanjian dalam
Islam” , Jakarta : Sinar Grafika, 1994
Kelas III Aliyah ’97 Madrasah Hidayatul Mubtadi’in, “Mengenal Istilah dan Rumus Fuqaha” Kediri : Ponpes Lirboyo, 1997.Abdul Muhsin Sulaiman, “Haajul Musykilah al-Iqtisshaadiyah fil Islam”, Terj. Anshari Umar Sitanggal, Bandung : Al-Ma’arif, 1985.
Kelas III Aliyah ’97 Madrasah Hidayatul Mubtadi’in, “Mengenal Istilah dan Rumus Fuqaha” Kediri : Ponpes Lirboyo, 1997.Abdul Muhsin Sulaiman, “Haajul Musykilah al-Iqtisshaadiyah fil Islam”, Terj. Anshari Umar Sitanggal, Bandung : Al-Ma’arif, 1985.
http://www.scribd.com/doc/25043098/PEGADAIAN-SYARIAH-TEORI-DAN-APLIKASINYA-PADA-PERUM-PEGADAIAN-DI-INDONESIA
Saturday, September 22, 2012
Differences Business Process Syariah & Business Process Conventional Syariah
Islamic Business Processes
Sharia is the source of drinking water or the straight path. Islamic business process is a step to get success in a straight line with the nature and conditions apply.
Islamic finance is a business process that based on the religion of Islam is based sunna of the Prophet. In the banking world, the Islamic business transactions conducted prior to the contract so that no one feels hurt and everything is clear. In addition to Islamic banking business processes are also widely used by SMEs (Small Medium Enterprises)
Characteristic of Islamic business processes:
Conventional Business Processes
Conventional business process is a business process that gives the liberty to do so. Unlike with the existing business processes sharia-akadnya contract, conventional business processes governed by their own and can be done if the two or more parties are governed by the contract mmenyetujuinya no-contract existing on conventional business processes.
Conventional business processes currently exist yet reached the point of talking about welfare for present conventional business processes has always relied on material benefits, such as manghapus poverty, to meet the needs and so on.
http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/6995
Sharia is the source of drinking water or the straight path. Islamic business process is a step to get success in a straight line with the nature and conditions apply.
Islamic finance is a business process that based on the religion of Islam is based sunna of the Prophet. In the banking world, the Islamic business transactions conducted prior to the contract so that no one feels hurt and everything is clear. In addition to Islamic banking business processes are also widely used by SMEs (Small Medium Enterprises)
Characteristic of Islamic business processes:
- Unity
- Balance
- Freedom
- Responsibility
Conventional Business Processes
Conventional business process is a business process that gives the liberty to do so. Unlike with the existing business processes sharia-akadnya contract, conventional business processes governed by their own and can be done if the two or more parties are governed by the contract mmenyetujuinya no-contract existing on conventional business processes.
Conventional business processes currently exist yet reached the point of talking about welfare for present conventional business processes has always relied on material benefits, such as manghapus poverty, to meet the needs and so on.
http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/6995
Saturday, September 15, 2012
What is a Business Process
What is a business process?
Business is an attempt to get more money done everyone. Furthermore, the
business process is a way how we can grow the business and do new things to get
a client or a customer in our efforts.
The business process is a series of companies to achieve business
objectives and coordinate organizational and technical. Why business process is
very important in a company? Because business processes that will improve
financial and undertake significant progress against the company
Subscribe to:
Comments (Atom)
