Friday, November 16, 2012

Proses Bisnis Ramah Lingkungan

business process is always done before the pollution in the environment, but now the business has made changes by making environmentally friendly business processes that can reduce the adverse effects that occur during this time.

Perencanaan bisnis semakin mengarah ke praktik ramah lingkungan. Perusahaan menerapkan strategi ini demi masa depan bisnis dan lingkungan yang lebih baik.

Dan saat ini adalah saat yang tepat bagi perusahaan untuk meninjau kembali strategi bisnis yang stagnan dan menggantinya ke model bisnis baru yang berkelanjutan.

Strategi “hijau” apa saja yang perlu diterapkan untuk mengurangi biaya dan menambah nilai perusahaan? 
1.    Konsumsi energi di perkantoran – Banyak perusahaan yang kini tengah mengevaluasi besaran pemakaian energi rata-rata per meter persegi dan menerapkan langkah-langkah terbaik untuk menguranginya melalui penelitian konsumsi energi, penerapan langkah efisiensi, modifikasi peralatan, dsb.

2.    Sarana transportasi pegawai – Beberapa contoh inisiatifnya berupa pemberian insentif bagi pekerja yang mau mennggunakan angkutan umum untuk pergi ke kantor dan menggelar program berbagi tumpangan (car/van pooling).

3.    Sarana telekomunikasi pegawai – Insentif telekomunikasi ini bisa diberikan sebagai ganti biaya sewa ruang dan transportasi pekerja yang tidak hanya bermanfaat bagi pegawai dan perusahaan, juga bagi lingkungan.

4.    Efisiensi operasional – Perusahaan mulai menerapkan proses penghematan energi dalam operasionalnya sehari-hari. Langkah yang  bisa dilakukan adalah dengan mengevaluasi tingkat konsumsi energi pada saat jam sibuk dan mengurangi waktu pemakaian energi pada waktu tenggang (off-hour usage).

5.    Mengurangi penggunaan kertas – Perusahaan bisa mengurangi pemakaian kertas dengan memanfaatkan sistem telekomunikasi elektronik dan menset printer memakai ukuran kertas yang sama.

6.    Sistem daur ulang – Praktik daur ulang umum dilakukan oleh perusahaan yang sudah memraktekkan sistem pengelolaan lingkungan seperti sistem manajemen limbah.

7.    Kemasan yang ramah lingkungan – Harga produk bisa dipangkas dengan sistem pengemasan yang makin efisien dan ramah lingkungan.

8.    Mengurangi polusi lingkungan –  Perusahaan kini semakin aktif mengurangi efek gas rumah kaca melalui penerapan teknologi yang makin efisien dan canggih.

Perusahaan harus memperhitungkan biaya dan manfaat dari setiap praktik bisnis yang berkelanjutan. Jika diperlukan, perusahaan bisa memanfaatkan konsultan lingkungan untuk menganalisis proses bisnis mereka dan menerapkan praktik ramah lingkungan yang tepat bagi perusahaan. (hijauku.com)

Referensi
www.heartline.co.id/eco-family/article59.php

Saturday, October 6, 2012

Relationship Mudharabah With Pawnshop

The mortgage is the only enterprise in Indonesia which officially have permission fatherly implement the financing activities of financial institutions in the form of channeling funds to communities on the basis of legal mortgage. His job is to make loans to people on the basis of fiduciary law that people are not harmed by kengiatan financial institutions tend to exploit the urgent needs of society.
According to the Civil Law Act, a lien is a right that has acquired a claim in respect of an item. The goods are handed over to the person who has a oeh berpiutang money on behalf of people who have debt. Thus, the meaning of lien is fixed, eternal, and guarantees. Pawn in jurisprudence called rahn, which means the language items used as collateral trust.
Islamic pawnshops as an alternative to the financial institution in order to determine the financing options. Usually people associated with pawnbrokers are middle-to lower the short-term financing needs with low margin. Pengadaian collateral of these communities have characteristics of everyday items that have value. 
         PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan atas hutang dan akan dijual bila tidak bisa memenuhi tangguhannya. Adapun menurut istilah adalah perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang.
Landasan hukum Pegadaian atau landasan pinjam meminjam dengan jaminan ( barang ) adalah Firman ALLAH SWT
v                     Surat Al-Baqarah, ayat 283:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Landasan hukum lainnya adalah Ijma’ Ulama atas hukum mubah ( boleh ) perjanjian gadai.
Unsur – unsur rahn adalah:
a.       Orang yang menyerahkan barang gadai disebut ‘rahin’,
b.      Orang yang menerima barang gadai disebut ‘murtahin’,
c.       Barang yang digadaikan disebut ‘marhun’, dan
d.      Hutang disebut ‘marhun bih’.
RUKUN DAN SYAHNYA AKAD GADAI
1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai.
Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai.
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan.
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
4. Adanya hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
      OPERASIONALISASI PENGADAIAN SYARI’AH
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir mirip dengan pegadaian konvensional. Seperti pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai barang jaminan. Uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relative lama ( kurang lebih 15 menit saja). Begitu juga untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn dengan waktu dan proses yang singkat.
PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH
Prospek suatu peruasahaan secara relative dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan ( Strenght ), kelemahan ( Weakness), peluang ( Opportunity ) dan ancamannya ( Threat ) sebagai berikut :
A.     Kekuatan ( Strenght ) dari system gadai syariah
1.      Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
2.      Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
3.      Pemberian pinjaman lunak al-Qardhul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
a.       Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut al-qardhul hasan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga.
b.      Penyediaan pinjaman Mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.
c.       Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil kalau keuntungan usahanya kecil dan sebaliknya.
d.      Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang ( biaya bunga pinjaman ) yang harus diperhitungkan.
e.       Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.
B.     Kelemahan dari system mudharabah ( Weakness )
1.      Berprasangka baik kepada seluruh nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beri’tikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang diberikan dengan system bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan i’tikad baik nasabahnya. Bisa saja nasabah melaporkan keadaan usaha tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.
2.      Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
3.      Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka pegadaian syari’ah lebih banyak memerlukan tanaga-tenaga professional yang handal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat darupada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga ( interest ).
4.      Karena pegadaian syari’ah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksana untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi system pembukuan dan akuntansi pegadaian syari’ah terhadap system pembukuan dan akuntansi yang telah baku, termasuk hal-hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini maka ada kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan penangkalnya.
C.     Peluang ( Oppurtunity ) dari Pegadaian Syaria’ah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang di bawah ini :
1. Peluang karena pertimbangan kepercayaan Agama
a. Adalah merupakan hal yang nyata di dalam masyarakat Indonesia khususnya yang muslim, masih banyak yang menganggap bahwa menerima atau membayar bunga adalah termasuk menghidup dan menyuburkan riba’. Karena riba’ dalam Islam jelas dilarang, maka masih banyak mayarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
b. Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian konvensional.
c. Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam system pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariat Islam, antara lain :
- Biaya ditetapkan di muka secara pasti ( fixed ), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjaman uang dipastikan akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya pada waktu yang telah ditetapkan. ( lihat surah al-Luqman : 34 ).
- Biaya ditetapkan dalam prosentase (%) sehingga apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara matematis dengan berjalannya waktu akan dapat menjadikan hutang berlipat ganda ( lihat surah al-Imran : 130 ).
- Memperdagangkan / menyewakan barang yang sama dan sejenis ( misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll ) dengan memperoleh keuntungan / kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba’
- Membayar hutang dengan lebih baik ( yaitu diberikan tambahan ) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus ada dasar sukarela dan inisiatifnya harus datang dari orang yang mempunyai hutang pada waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti (fixed)
Unsur – unsur di atas dikhawatirkan tidak sesuai dan sejalan dengan syariat Islam yang ingin dihindari dalam pengelolaan Pegadaian Syariah.
2. Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah
a. Selama Pronas ( dulu, Repelita ) diperlukan pembiayaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja. Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalaui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
b. Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan masyarakat melalaui sector perbankan maka perlu dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi mencairkan ( dishoarding ) simpanan-simpanan berupa perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.
c. Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia.
d. Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan kegiatan investasi, penyediaan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.
Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.

Ancaman ( Threat ) dari Pegadaian Syari’ah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syari’ah itu di anggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syari’ah ini semeta – mata hanya karena tidak suka apabila umat islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalui system bunga yang sudah ada.
Of exposure above can be concluded as follows:
a. Thoughts on the establishment of Shariah mortgages is a sign of our gratitude to Allah SWT who has given favors faith and Islam and has been the establishment of the government in allowing the financial institutions that operate in accordance with the principles of Islamic Shari'a
b. Pawnshops Shari'a Shari'a law has a strong foundation in the teachings of Islam. The things that need attention are the elements of a pledge, harmonious and valid contract, the goods may be pledged, the rights and obligations of each party, and possession of goods mortgage.
c. Sharia pledges are mere appendages of the concept of accounts payable anatara individual or individuals. Drafts payable in accordance with the Shari'a is one in which the concept of Islamic economics is a more precise form qardul hasan.
d. Important aspects that need to be considered to set up institutions legality mortgage company is, aspects of capital, human resources aspects, institutional aspects, aspects of systems and procedures, aspects of monitoring, etc..
e. Prospects Islamic pawnshop quite rapidly and sunny, the public interest is increasingly rising. Moreover, Islamic pawnshops do not emphasize the payment of interest of the goods pawned. Even without flowers, Islamic pawnshops still make a profit.

Referensi :
Pasaribu, Chaeruddin, “Hukum Perjanjian dalam Islam” , Jakarta : Sinar Grafika, 1994
Kelas III Aliyah ’97 Madrasah Hidayatul Mubtadi’in, “Mengenal Istilah dan Rumus Fuqaha” Kediri : Ponpes Lirboyo, 1997.Abdul Muhsin Sulaiman, “Haajul Musykilah al-Iqtisshaadiyah fil Islam”, Terj. Anshari Umar Sitanggal, Bandung : Al-Ma’arif, 1985.
http://www.scribd.com/doc/25043098/PEGADAIAN-SYARIAH-TEORI-DAN-APLIKASINYA-PADA-PERUM-PEGADAIAN-DI-INDONESIA


Saturday, September 22, 2012

Differences Business Process Syariah & Business Process Conventional Syariah

Islamic Business Processes
 

Sharia is the source of drinking water or the straight path. Islamic business process is a step to get success in a straight line with the nature and conditions apply.
Islamic finance is a business process that based on the religion of Islam is based sunna of the Prophet. In the banking world, the Islamic business transactions conducted prior to the contract so that no one feels hurt and everything is clear. In addition to Islamic banking business processes are also widely used by SMEs (Small Medium Enterprises)
Characteristic of Islamic business processes:

  1. Unity
  2. Balance
  3. Freedom
  4. Responsibility
Islamic business process aims to provide excellence in life, meaning in life is to provide Islamic values ​​in all that we do in order kengiatan personal form of Islam in ourselves.

Conventional Business Processes

 
Conventional business process is a business process that gives the liberty to do so. Unlike with the existing business processes sharia-akadnya contract, conventional business processes governed by their own and can be done if the two or more parties are governed by the contract mmenyetujuinya no-contract existing on conventional business processes.
Conventional business processes currently exist yet reached the point of talking about welfare for present conventional business processes has always relied on material benefits, such as manghapus poverty, to meet the needs and so on.




http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/6995

Saturday, September 15, 2012

What is a Business Process




What is a business process?

Business is an attempt to get more money done everyone. Furthermore, the business process is a way how we can grow the business and do new things to get a client or a customer in our efforts.

The business process is a series of companies to achieve business objectives and coordinate organizational and technical. Why business process is very important in a company? Because business processes that will improve financial and undertake significant progress against the company